Say No Pacaran ! Before Akad
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto,
pacaran berarti “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan
mencapai apa yang disenangi mereka”. Namun pacaran dalam konteks satu laki-laki dan
satu perempuan yang berdekat-dekatan padahal itu bukan mahramnya, maka sangat jelas
hukumnya haram. Mahram disini maksudnya adalah , yaitu wanita yang haram dinikahi dan yang dimaksud
dengan keharaman menikahi wanita adalah menyangkut boleh atau tidaknya melihat
aurat, dan hubungan baik langsung maupun tidak langsung.
Mahram tersebut bisa bersifat langsung artinya
orang-orang yang memiliki darah yang sama otomatis menjadi mahram dan ada pula
hubungan yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan
pernikahan misalnya saja seorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia
haram hukumnya untuk dinikahi oleh orang lain. Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan
solusi
didalamnya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Larangan untuk
pacaran terdapat dalam al - qur’an,
surah al- isro ayat 32.
‘’ Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.”
Maka bisa disimpulkan bahwa
secara umum, pacaran dilarang di dalam Islam dan pacaran itu adalah bagian dari perbuatan zina. Dan allah beserta rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak
mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang
hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu,
akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya.
Adakah Pacaran islami itu? jawabannya
adalah, ada!
Pacaran islami yang
dimaksud disini adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah.
Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan
perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal
tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi
haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.
Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah
“sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW
mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah
termasuk sedekah dan mendapatkan pahala. Jadi tinggalkanlah
perbuatan yang tidak baik itu dan mulailah melangkah kearah yang lebih baik. Karena
menjadi baik itu baik.
Komentar
Posting Komentar