Say No Pacaran ! Before Akad





Pacaran Itu Termasuk jenis Zina, Dari Pada Zina Mending Nikah


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto, pacaran berarti “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Namun pacaran dalam konteks satu laki-laki dan satu perempuan yang berdekat-dekatan  padahal itu bukan mahramnya, maka sangat jelas hukumnya haram. Mahram disini maksudnya adalah , yaitu wanita yang haram dinikahi dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita adalah menyangkut boleh atau tidaknya melihat aurat, dan hubungan baik langsung maupun tidak langsung.

Mahram tersebut bisa bersifat langsung artinya orang-orang yang memiliki darah yang sama otomatis menjadi mahram dan ada pula hubungan yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan pernikahan misalnya saja seorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia haram hukumnya untuk dinikahi oleh orang lain. Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusi didalamnya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Larangan untuk pacaran terdapat dalam al - qur’an, surah  al- isro ayat 32.

‘’ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”  

 Maka bisa disimpulkan bahwa secara umum, pacaran dilarang di dalam Islam dan pacaran itu adalah bagian dari perbuatan zina. Dan allah beserta rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya.

Adakah Pacaran islami itu? jawabannya adalah, ada!
Pacaran islami yang dimaksud disini adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina.
Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala. Jadi tinggalkanlah perbuatan yang tidak baik itu dan mulailah  melangkah kearah yang lebih baik. Karena menjadi baik itu baik.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Dari Pengalaman

Pentingnya Menjaga Lisan

Buku Jendela Ilmu